KONTEN VIRAL – Kasus dugaan pencatutan KTP yang melibatkan pasangan calon (paslon) gubernur (cagub) DKI Jakarta, Dharma-Kun, menjadi salah satu isu yang mencuat menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.
Dalam kasus ini, KTP warga DKI Jakarta diduga dicatut secara ilegal untuk mendukung pasangan calon tersebut tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik KTP.
Berkaitan dengan dugaan pencatutan KTP, Mahfud MD menegaskan bahwa setiap orang bisa membuat gugatan atas kerugian pencatutan identitas untuk mendukung salah satu paslon.
“Saya dirugikan, data saya dipake untuk mendukung gitu. Bisa setiap orang minta 10 miliar, 20 miliar itu bisa secara hukum,” kata Mahfud MD menanggapi dugaan pencatutan KTP.
Mahfud MD menyebut, masyarakat bisa menggugat kasus pencatutan KTP secara perdata.
“Bagus juga kalau ini yang namanya dicatut, langsung aja gugat ke pengadilan bahwa dia merugikan. Nama saya dicatut. Saya minta gugat perdata,” sebut Mahfud MD.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap ketika sejumlah warga DKI Jakarta melaporkan bahwa nama mereka tercantum dalam daftar pendukung pasangan calon Dharma-Kun, padahal mereka tidak pernah memberikan dukungan tersebut.
Mereka mengetahui hal ini setelah dilakukan pengecekan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau melalui notifikasi dari penyelenggara pemilu.
Dalam kasus ini, KTP warga diduga digunakan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menambah jumlah dukungan bagi pasangan Dharma-Kun.
KTP tersebut dicatut melalui berbagai cara, termasuk dengan mengakses data pribadi dari database yang bocor atau diperoleh secara ilegal.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan memicu reaksi dari berbagai pihak.
Banyak yang mengecam tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi dan integritas pemilu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.
Pihak berwenang melakukan investigasi untuk mengidentifikasi pelaku pencatutan dan mengevaluasi dampak dari tindakan ini terhadap proses pemilihan.
Bawaslu juga menerima laporan dari warga yang merasa menjadi korban pencatutan KTP. Penyelidikan ini melibatkan pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk tim kampanye pasangan Dharma-Kun, untuk memberikan klarifikasi.***