KONTEN VIRAL – Polisi menangkap wanita muda berinisial NE (21) karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Menurut keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, NE menjual ABG berinisial I (15) kepada pria hidung belang.
Kasus itu terungkap setelah orang tua I melaporkan kecurigaannya kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan sikap anaknya.
“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangannya, Senin, 19 Agustus 2024.
Donny mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (14/8). Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi setelah mencurigai gelagat anaknya.
Dikutip kontenviral.com dari detik.com, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, mengatakan, pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang kemudian disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Hasil dari transaksi tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp400 ribu, sedangkan korban mendapat Rp600 ribu.
Kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus ini.
Pihak kepolisian masih mendalami, dugaan adanya korban atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.***