KONTEN VIRAL – Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016, resmi menghirup udara bebas pada hari Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dibebaskan bersyarat setelah menjalani lebih dari 8 tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus yang dikenal sebagai “kasus kopi sianida” setelah Mirna Salihin meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam di sebuah kafe di Jakarta.
Meski dakwaan terhadap Jessica kala itu banyak menuai kontroversi dan kritik, pengadilan tetap memvonisnya bersalah dengan tuduhan memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Kebebasan Bersyarat dan Syarat Hukum Pembebasan bersyarat Jessica diberikan setelah ia dinilai memenuhi berbagai syarat administratif dan perilaku baik selama di penjara.
Menurut keterangan dari pihak Lapas, Jessica telah menunjukkan perubahan sikap dan menjalani program pembinaan dengan baik, sehingga dinilai layak mendapatkan kebebasan bersyarat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy Eduar Eka Saputra Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.***