Penganiayaan 2 Balita di Daycare Depok, Meita Terancam UU Perlindungan Anak

KONTEN VIRAL – Meita Irianty atau Tata, seorang pemilik dan pengasuh di daycare Wensen School Indonesia (WSI) yang menganiaya balita berusia 2 tahun dan 8 bulan.

Ulah pemilik sekaligus pengasuh melakukan penganiayaan terhadap balita di daycare WSI ini terbongkar setelah viral di media sosial.

Penganiayaan itu tertangkap CCTV dan kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, terlihat Tata menginjak dan memukul korban.

Menurut pengakuan orang tua korban, ia mulai curiga karena terdapat perubahan struktur kaki korban (dislokasi).

Kecurigaan itu diperkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV bahwa korban mengalami penganiayaan.

Saat ini, pihak berwajibasih mendalami motif perbuatan yang dilakukan ole Tata

Sejumlah saksi sedang diminta keterangannya, dan mereka mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Keluarga korban menuntut hukuman setimpal bagi Tata dan mendampingi bayi korban yang kondisinya cukup parah. Proses hukum sedang berlangsung dengan atensi khusus dari pihak advokasi dan LPSK,” kata Tim Advokasi Korban, Fathia.

Sebelumnya, Tata ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024 di kediamannya.

Kemudian, penyidik menaikkan status Meita dari terlapor menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Dia dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *