KONTEN VIRAL – Seorang wanita berinisial MP berusia 21 tahun di Pekanbaru menjadi tersangka setelah terlibat kecelakaan.
MP menjadi tersangka setelah peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan tewasnya ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).
Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 05:45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.
Menurut informasi, saat itu MP baru saja beranjak dari tempat hiburan malam. Dalam perjalanan, MP menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Renti dari arah belakang.
Dalam peristiwa tersebut, Renti bersama motornya terseret hingga sejauh lima meter.
Akibatnya, Renti mengalami pendarahan di bagian kepala dan korban tewas di lokasi kejadian.
Atas kecelakaan itu, MP ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.
Kini, MP telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kami tetapkan tersangka, sudah kami tahan,” kata Kasat Pantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, dikutip KontenViral dari SerambiNews, Minggu, 4 Agustus 2024.
Atas peristiwa itu, MP dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, Pasal 310 ayat 4.***