
Hati-hati! Walau Tidak Tahu, Membeli Barang Curian Bisa Kena Pidana
KONTEN VIRAL – Membeli barang hasil pencurian dapat membuat seseorang dikenakan pidana, meskipun tidak tahu barang tersebut adalah hasil pencurian. Dalam hukum, khususnya di Indonesia, perbuatan membeli atau menerima barang yang diperoleh dari tindak pidana (seperti pencurian) disebut penadahan. Menurut Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penadahan dapat dijerat pidana jika seseorang dengan sengaja…