Hati-hati! Walau Tidak Tahu, Membeli Barang Curian Bisa Kena Pidana

KONTEN VIRAL – Membeli barang hasil pencurian dapat membuat seseorang dikenakan pidana, meskipun tidak tahu barang tersebut adalah hasil pencurian.

Dalam hukum, khususnya di Indonesia, perbuatan membeli atau menerima barang yang diperoleh dari tindak pidana (seperti pencurian) disebut penadahan.

Menurut Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penadahan dapat dijerat pidana jika seseorang dengan sengaja membeli, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.

Jika seseorang tidak tahu bahwa barang yang dibeli adalah hasil kejahatan, tetapi seharusnya mencurigai atau bisa mengetahui asal-usul barang tersebut (misalnya harga yang sangat murah atau barang yang dijual dalam kondisi mencurigakan), maka ia tetap bisa dikenai pidana.

Namun, jika terbukti bahwa seseorang sama sekali tidak mengetahui dan tidak ada alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan, pembeli tersebut bisa terbebas dari tuntutan pidana.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *